Marhaenist.id, Kendari – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) soroti terkait kenaikan Pajak Pertambahan (PPN) menjadi 12% yang akan dilakukan oleh Pemerintahan Prabowo-Gibran yang diberlakukan mulai Bulan Januari 2025.
Melalui Ketua Bidang (Kabid) Agitasi dan Propaganda Aksi-nya, Aji Darmawan, DPC GMNI Kendari mengatakan bahwa persoalan rencana kenaikan PPN 12% ini akan berdampak kepada sektor pertanian dimana kelangkaan pupuk menjadi keresahan masyarakat petani, khususnya juga bagi para petani di Sultra.
“Kenaikan tarif PPN melahirkan dampak yang signifikan pada sektor pertanian. Sebelumnya kenaikan tarif PPN ini terjadi setelah tidak ada kenaikan sejak tahun 2000 hingga 2022, dimana tarif PPN semula 10 persen, lalu naik menjadi 11 persen pada tahun 2022, dan kini menjadi 12 persen,” ujar Aji sapaan akrabnya.
Jika melihat pada kenaikan PPN yang 11% di tahun kemarin dampaknya memang bisa pada penurunan produksi, seperti misalnya rumput laut, tebu, kelapa sawit, teh, jambu mete, kopi, dan lain sebagainya. Begitu juga pada kenaikan PPN 12 % kali ini, imbasnya pula pada lonjakan harga seperti pada ternak unggas dan susu segar.
“Kenaikan PPN 12% juga akan menyebabkan harga beberapa komoditas mengalami lonjakan, salah satunya unggas akan naik 0,3% dan harga susu segar yang akan menjadi komponen dalam makanan bergizi gratis juga akan naik, Begitupun dengan Padi akan naik harganya, meskipun tidak besar, 0,08 persen, seperti yang telah diucapkan oleh Menteri Keuangan,” sambung Aji.
Selain itu, Aji Darmawan mengungkapkan bahwa dampak kenaikan PPN ini tidak hanya berpengaruh pada harga, tetapi juga terhadap tenaga kerja di sektor pertanian yang akan mempengaruhi harga jual-beli, sehingga ia berharap agar pemerintah mengkaji ulang kenaikan PPN 12% itu.
“Karena mengingat ketika terjadi lonjakan harga pada seluruh komuditas termasuk pertanian, ini akan mempengaruhi harga pasar sehingga berakibat pada daya beli masyarakat. Saya berharap pemerintah benar-benar menghitung betul dampak dari PPN 12% ini terhadap inflasi, tenaga kerja, ekspor, serta kenaikan harga komoditas,” ungkap Aji.
Berkaca pada pengalaman tahun 2022, Pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen mengakibatkan inflasi, Pemerintah berdalih kenaikan dilakukan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pemerintah Pusat mengklaim kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Olehnya untuk mengantisiapasi hal tersebut GMNI Kota Kendari mendorong pemerintah Sultra untuk mengambil kebijakan yang adil dan tidak membebani masyarakat khususnya Kaum Marhaen di Sultra.
“Jika tarif PPN tetap dinaikan, maka mau tidak mau, kita harus menerimanya dan mengingat ini merupakan kebijakan pemerintah pusat maka GMNI Kota Kendari meminta kepada PJ Gubernur Sultra sebagai Pemda untuk melakukan langkah-langkah mitigasi agar dampak eskalasinya tidak berdampak luas bagi masyarakat terkait PPN 12% yang akan naik pada 1 Januari 2025 mendatang,” tutup Aji.***
Penulis: Redaksi/Editor: Bung Wadhaar.