Connect with us

Hi, what are you looking for?

EKSBIS

Tak Bisa Dibiarkan, Lalu Lintas Devisa Harus Diatur!

️Play Radio 🎶


Jakarta, CNBC Indonesia – Selama ini, lalu lintas devisa Indonesia diatur melalui sistem yang bebas. Dengan begitu, masyarakat dibebaskan menggunakan dan memindahkan devisa dari satu tempat ke tempat lainnya. Hal itu juga berlaku pada aktivitas devisa hasil ekspor (DHE).

Aturan mengenai kebijakan penerapan rezim devisa bebas awalnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 1970, yang kemudian diatur lebih jelas di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999. Melalui aturan ini, setiap penduduk bebas memiliki dan menggunakan devisa, tanpa adanya pembatasan dalam jumlah pembelian dan penjualan mata uang asing antara penduduk dan atau non penduduk.

Bahkan, tidak ada kewajiban menjual devisa kepada negara, sehingga penggunaan devisa bebas dimiliki oleh siapapun untuk melakukan kegiatan perdagangan internasional, transaksi di pasar uang dan transaksi di pasar modal.

Kemudian, untuk mengatur devisa hasil ekspor yang secara spesifik berasal dari perdagangan sumber daya alam (SDA) pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2019.


Namun, aturan ini hanya mewajibkan eksportir di sektor SDA untuk melaporkan dan memasukkan DHE mereka ke rekening khusus di bank persepsi dan melaporkannya ke BI, tapi tidak mewajibkan mereka menyimpannya di dalam negeri atau mengkonversikannya ke rupiah. Akibatnya, devisa tersebut hanya numpang lewat saja dan tidak memberikan kontribusi terhadap cadangan devisa negara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Oleh karena itu, pemerintah menilai sistem devisa bebas ini beresiko terhadap stabilitas makroekonomi dan moneter Indonesia. Pasalnya, kebebasan perpindahan devisa tersebut dapat mengganggu cadangan devisa negara, seperti halnya yang terjadi saat ini di Indonesia. Demikian disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir kepada CNBC Indonesia, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga:  California Perpanjang Moratorium Penggusuran Hingga Musim Gugur 2021

“Dalam konteks stabilitas makroekonomi khususnya nilai tukar, nilai tukar nggak hanya transaksi perdagangan tapi juga aliran modal janga pendek dan jangka panjang. Itu harus kita jaga, salah satunya menjaga cadangan devisa yang cukup dan nilai tukar yang relatif stabil sehingga kepastian resiko itu bisa diukur oleh para pengusaha sehingga berminat untuk menginvestasikan uang di Indonesia,” ungkap Iskandar.

Seperti diketahui, Indonesia mengalami penurunan drastis cadangan devisa di saat surplus perdagangan terjadi 31 bulan beruntun. Cadangan devisa Indonesia mencapai puncak tertinggi pada September 2021 dengan cadangan devisa sebesar USD 146,9 miliar, namun nilai ini turun menjadi USD 137,2 miliar pada Desember 2022. Salah satu penyebabnya adalah banyaknya eksportir yang membawa kabur DHE keluar negeri alih-alih menyimpannya di dalam negeri.

Menurut Iskandar, kebebasan perpindahan devisa ini tidak bisa dibiarkan, untuk itu saat ini pemerintah tengah menyiapkan UU bandingan yang dapat memberikan payung hukum lebih kuat terhadap aturan lalu lintas devisa, yakni UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Di mana di dalam UU PPSK tersebut Bank Indonesia diberikan hak untuk mengatur lalu lintas devisa secara lebih tegas agar dapat menjaga stabilitas cadangan devisa dalam negeri.

“Kalau di UU lalu lintas devisa (UU 24/1999) diberikan kebebasan, tetapi dengan adanya UU yang setara (UU PPSK) dikembangkan dalam rangka mengatur stabilitas makroekonomi maka BI diberikan kewenangan untuk melakukan pengaturan terkait aktivitas devisa,” jelasnya.

Nantinya lanjut Iskandar UU PPSK ini akan menjadi payung hukum bagi PP 1/2019 tentang DHE dan peraturan BI lainnya. Untuk itu, saat ini PP 1/2019 juga tengah dalam proses revisi dalam rangka mengatur DHE agar diletakkan di dalam negeri.

Baca Juga:  Dharma Oratmangun Sebut Penunjukan Abdee Slank Komisaris Independen Telkom Sudah Tepat

“Revisi PP 1/2019 akan menunggu diundangkannya UU PPSK sehingga nanti PP ini akan memiliki dasar hukum yang kuat untuk membolehkan BI mengatur lebih jauh lalu lintas devisa,” ujarnya.

“Dengan adanya ini (UU PPSK) dasar hukum mengatur lalu lintas devisa jadi kuat,” pungkasnya.

[Gambas:Video CNBC]

Advertisement. Scroll to continue reading.


(haa/haa)




Source link

Advertisement. Scroll to continue reading.
Bagikan Artikel
Click to comment

Lainnya Dari BuzzFeed

LIFESTYLE

️Play Radio 🎶 BuzzFeed – Musim semi hampir tiba dan saatnya menikmati semangat Paskah lagi! Kami merayakannya dengan gaya khas Karma dengan serangkaian pengalaman...

FEED

️Play Radio 🎶 Selasa, 21 Maret 2023 – 06:01 WIB BMKG Juanda menyampaikan ramalan cuaca di Jawa Timur hari ini, Selasa (21/3). Foto: Ricardo/JPNN.com....

LIFESTYLE

️Play Radio 🎶 BuzzFeed – Memiliki aspirasi untuk terus mendukung generasi muda, khususnya para perempuan, agar memiliki glowing face dan meraih glowing future, Glow...

FEED

️Play Radio 🎶 Halo Be-emers! Hari ini, kita akan membahas tentang dua istilah yang cukup populer di dunia bisnis, yaitu red ocean dan blue...

TEKNET

️Play Radio 🎶 BuzzFeed – Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo RI) bersama DPR RI kembali selenggarakan seminar online dengan tema Literasi Digital:...

FEED

️Play Radio 🎶 JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin mengatakan impor baju bekas atau bisnis thrifting dilarang karena bisa membahayakan industri tekstil nasional....

FEED

️Play Radio 🎶 JAKARTA – Gelaran Gaikindo Jakarta Auto Week (GJAW) 2023 di Jakarta Convention Center (JCC), pada 10-19 Maret telah rampung. Acara yang...

FEED

️Play Radio 🎶 Pop.matamata.com – Agnes Monica atau yang kini lebih dikenal dengan nama panggung Agnez Mo belakangan terus membangun kariernya di kancah Internasional....

Advertisement
close