BuzzFeed – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak serta merta menjadikan semua pemilik NIK harus membayar pajak.
“Banyak yang bilang kalau kamu punya NIK, berarti anak-anak umur 17 tahun yang sudah mulai punya KTP berarti kamu harus bayar pajak. Itu judul berita yang dibuat seolah-olah semua yang punya NIK harus bayar pajak. Itu salah, sangat salah. Jadi itu hoax,” ujarnya dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021) melalui keterangan resminya.
Menkeu mengungkapkan integrasi NPWP menjadi NIK merupakan bentuk transformasi dan reformasi administrasi perpajakan, guna mempermudah Setiap wajib pajak dalam melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.
Penarikan pajak hanya dilakukan untuk wajib pajak penghasilan tertentu. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang berpenghasilan di atas Rp. 54 juta per tahun atau setara Rp. 4,5 juta per bulan.
Sedangkan, yang berpenghasilan di bawah Rp. 4,5 juta per bulan atau tidak memiliki penghasilan tidak dikenakan pajak. Dan untuk pengusaha dengan omzet dibawah Rp. 500 juta juga tidak dikenakan pajak.
“Betul NIK menjadi NPWP untuk konsistensi dan administrasi perpajakan yang lebih simpel, namun tidak berarti bahwa semua yang punya NIK harus bayar pajak. Kita masih memberikan pemihakan, keadilan,” pungkasnya.