Pemerintah melarang penjualan ponsel Google Pixel karena perusahaan teknologi tersebut tidak memenuhi aturan investasi, ungkap Kementerian Perindustrian. Pelarangan itu dilakukan hanya beberapa hari setelah sebelumnya pemerintah juga melarang penjualan iPhone 16.
Pemerintah sedang berusaha mendorong investasi dari perusahaan teknologi asing melalui kebijakan pembatasan yang mengharuskan 40 persen suku cadang ponsel mereka diproduksi di dalam negeri.
“Kami nyatakan bahwa selama produk-produk itu tidak… memenuhi skema yang kami tetapkan, produk-produk itu tidak dapat dijual di Indonesia,” kata juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, dalam jumpa pers pada Kamis (31/10).
“Untuk Google Pixel, mereka belum memperoleh sertifikat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri -red),” tambahnya.
Google Indonesia tidak segera menanggapi permintaan komentar AFP.
Indonesia memiliki lebih dari 100 juta generasi milenial yang melek teknologi, potensi besar yang ingin dimanfaatkan oleh perusahaan-perusahaan teknologi.
Kementerian Perindustrian mencatat terdapat sekitar 22.000 ponsel Google Pixel telah membanjiri Tanah Air pada tahun ini.
Counterpoint Research melaporkan bahwa pada kuartal kedua tahun ini, pangsa pasar pengiriman ponsel pintar di Indonesia didominasi oleh Xiaomi, Oppo, dan Vivo dari China, serta Samsung dari Korea Selatan.
Kementerian Perindustrian menyatakan pekan lalu bahwa ponsel yang diblokir dari penjualan komersial masih diizinkan masuk ke Indonesia asalkan tidak diperjualbelikan.
Mereka mengatakan bahwa ponsel iPhone 16 juga tidak memenuhi aturan 40 persen TKDN.
Apple memang tidak memiliki toko resmi di Indonesia, tetapi CEO Tim Cook sempat berkunjung pada April untuk menjajaki potensi investasi di dalam negeri. [ah/ft]