Jakarta (ANTARA) – Polri selaku Ketua Desk Pemberantasan Narkoba, berhasil menangkap ribuan tersangka dalam sebulan atau pada periode 4 November—3 Desember 2024.
“Selama satu bulan ini, kami telah berhasil memproses 3.608 perkara dengan mengamankan kurang lebih 3.965 tersangka serta barang bukti senilai Rp2,88 triliun,” kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Kapolri mengungkapkan, barang bukti itu terdiri atas sabu seberat 1,19 ton, ganja seberat 1,19 ton, obat keras sebanyak 2.296.409 butir, happy five sebanyak 1.163.210 butir, pil ekstasi sebanyak 370.868 butir, hasis seberat 132.900 gram, tembakau gorila seberat 12.576 gram, kokain seberat 251,3 gram, dan ketamin sebanyak 190,4 gram.
Selain itu, Polri juga mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari para tersangka yang berhasil diamankan.
“Sampai saat ini, total aset yang bisa kita amankan sekitar Rp126,84 miliar,” ucapnya.
Proses penelusuran aset para tersangka, lanjut dia, masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh pihak yang terafiliasi dalam proses pencucian uang bisa diamankan.
Dalam kesempatan itu, Kapolri memaparkan tiga kasus pengungkapan narkoba yang menonjol selama periode satu bulan. Kasus pertama yang menonjol adalah pabrik obat keras di Tasikmalaya pada 8 November 2024.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan sembilan tersangka dalam kasus itu, mulai dari pengendali, pemodal, peracik, dan pencetak.
“Barang bukti yang diamankan berjumlah kurang lebih sejuta butir obat keras. Estimasi nilainya kurang lebih Rp700 juta,” ucapnya.
Kasus kedua menonjol adalah pengungkapan narkotika jenis sabu jaringan Afghanistan di Kampung Ambon di Jakarta Barat pada 17 November 2024.
Kasus itu, kata dia, masih dalam pengembangan dan sementara terdapat satu tersangka yang diamankan. Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah sabu seberat 389 kilogram dengan nilai sekitar Rp800 miliar.
“Kita bisa menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan penggunaan narkoba ini sebanyak 2,2 juta jiwa,” ujarnya.
Kasus terakhir yang dipaparkan adalah pengungkapan laboratorium narkotika hasis di sebuah vila di Uluwatu, Bali, pada 18 November 2024.
Dalam kasus tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang diestimasi senilai Rp1,52 triliun, di antaranya adalah 132,9 kilogram hasis dan bahan baku pembuatan serta 7.365 catridge yang terindikasi untuk narkoba jenis vape.
Kapolri mengatakan bahwa Desk Pemberantasan Narkoba dalam rangka meningkatkan efektivitas penanggulangan narkoba ke depan, telah bersepakat akan memberikan hukuman maksimal kepada semua pengedar dan bandar yang tertangkap.
“Tadi Pak Kejaksaan Agung juga sudah sangat mendukung, demikian juga kita harapkan nanti dari teman-teman Mahkamah Agung juga memberikan hukuman vonis yang maksimal,” ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga telah bersepakat bahwa seluruh pelaku pengedaran narkoba ini akan ditempatkan di penjara dengan penjagaan supermaksimum agar bisa memotong potensi peredaran atau pengendalian jual-beli narkoba yang selama ini masih dikendalikan oleh para pelaku yang divonis mati ataupun seumur hidup.
Diketahui, Desk Pemberantasan Narkoba, yang dipimpin oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, merupakan satuan kerja lintas kementerian/lembaga yang terdiri atas Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Baca juga: Polri: Jaringan Fredy Pratama masih aktif kirim ‘barang’
Baca juga: Bareskrim Polri buat tiga rekomendasi kebijakan RJ terkait narkoba
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024