Bagaimana pun itu tidak bisa dibenarkan
Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Timur menunggu hasil rekomendasi dari Bawaslu untuk menindak oknum KPPS dan pengamanan langsung (Pamsung) yang diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Rabu (27/11).
“Kami dari pihak dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Timur, apa yang harus dilakukan. Secara pidana, kita harus melaksanakan itu (proses hukum) dan lain-lainnya nanti kita menunggu rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilkada Jakarta 2024 tingkat Kota Jakarta Timur, Senin malam (2/12).
Menurut dia, berdasarkan hukum yang berlaku Sentra Gakkumdu baru bisa bergerak bila sudah ada rekomendasi dari Bawaslu.
“Saya dengan Pak Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) Jakarta Timur siap melaksanakan dan menegakkan sesuai dengan aturan hukum yang ada. Kami menunggu rekomendasi dari Bawaslu,” tutur Nicolas.
Baca juga: Rekapitulasi di Jaktim, pasangan Pram-Doel unggul di tiga kecamatan
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur membenarkan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, pada Rabu (27/11).
“Jadi, terkait kejadian itu memang benar. Kemarin itu, yang tadi malam itu, sudah kita periksa. Satu Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) plus petugas ketertiban di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Setelah kami periksa, memang yang bersangkutan mengakui,” kata Komisioner KPU Jaktim Rio Verieza di Jakarta, Kamis (28/11).
KPU Jaktim, kata dia, telah menindak dua orang petugas yang melakukan pelanggaran dan berbuat curang itu dengan memberhentikan tetap Ketua KPPS berinisial RH dan petugas Pengamanan Langsung (Pamsung) berinisial KN.
Rio pun menjelaskan kronologi terjadinya pelanggaran dan perbuatan curang tersebut.
Baca juga: KPU DKI minta rapat pleno rekapitulasi di Jaktim dilakukan transparan
Berdasar pengakuan Ketua KPPS dan petugas Pamsung TPS, mereka melakukan secara spontan. Tujuannya, agar laporan partisipasi pemilih di TPS tersebut tinggi,” ucapnya.
Rio menampik ada alasan politis seperti arahan khusus dari pihak tertentu di balik tindakan melanggar aturan yang diambil oleh kedua petugas tersebut.
“Sejauh yang kami periksa, ini tidak ada unsur politis. Jadi, kalau misalkan ketua KPPS itu dia beralasan bahwa, kita hanya spontan saja gitu, hanya spontan. Menyuruh petugas ketertiban supaya absensi artinya partisipasi (pemilih) meningkat gitu. Itulah yang tidak betul. Bagaimana pun itu tidak bisa dibenarkan,” paparnya.
Secara keseluruhan, kata dia, ada 19 surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno.
Baca juga: Kegagalan distribusi Formulir C6 pengaruhi partisipasi pemilih Pilkada
“Satu surat suara sudah masuk ke dalam kotak suara. Sementara 18 lainnya tidak karena keburu ketahuan oleh pengawas TPS,” kata dia.
Tindakan itu, kata dia, sudah masuk kategori pelanggaran kode etik berat. Karena itu, KPU Jakarta Timur mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dua petugas tersebut. Tidak hanya itu, mereka dipastikan tidak lagi bisa mendaftar sebagai petugas penyelenggara pemilu.
“Jadi, kami sudah memberhentikan per hari ini. Ketua KPPS itu juga petugas Pamsung, karena sudah melakukan pelanggaran kode etik yang menurut kami berat. Kemudian yang kedua adalah, kami meyakini itu tidak masuk dalam kriteria PSU (Pemungutan Suara Ulang),” ucapnya.
Dia menambahkan, pelanggaran Pilkada itu berefek pada beberapa hal. Pertama efek pidana yang sudah diserahkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk ditangani.
KPU Jakarta Timur memastikan bahwa mereka menghormati proses yang sedang berjalan di Sentra Gakkumdu.
Kedua, efek kode etik, di mana mulai hari ini kedua petugas yang melanggar dan melakukan tindakan curang dengan mencoblos surat suara untuk pasangan nomor urut 3 sudah diberhentikan.
Ketiga, efek sengketa administrasi. Dia menyatakan bahwa semua pihak sepakat untuk menyelesaikannya dalam proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Keempat, efek PSU. Sejauh ini, KPU Jakarta Timur meyakini bahwa pelanggaran dan kecurangan itu tidak masuk kriteria untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Namun demikian, mereka akan menunggu rekomendasi resmi dari Bawaslu.
“Rekomendasi resmi dari Bawaslu belum ada. Untuk sementara, kami sudah mempelajari dan kami meyakini bahwasanya kejadian tersebut tidak masuk dalam kategori PSU,” papar Rio.
Video kecurangan itu beredar luas di media sosial dan aplikasi pesan singkat WhatsApp, tampak sejumlah orang menunjukkan bahwa surat suara dari KPU Jakarta Timur sudah tercoblos untuk pasangan calon Pramono-Rano.
Dia memastikan video itu benar karena dirinya juga ada dalam rekaman video yang kini beredar luas di masyarakat.
KPU DKI Jakarta telah menetapkan tiga paslon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta.
Ketiga paslon tersebut adalah Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen nomor urut 2 dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.
Sebanyak 8,2 juta pemilih yang telah ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Jakarta 2024 akan menggunakan hak pilihnya di 14.835 tempat pemungutan suara (TPS) pada 27 November 2024.
Adapun rangkaian kampanye Pilkada Jakarta telah dilaksanakan sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024