Connect with us

Hi, what are you looking for?

FEED

Polisi Tangkap Lelaki Perampok dan Pemerkosa Remaja di Bekasi

️Play Radio 🎶



Polisi Tangkap Rangga Tias Saputra Lelaki Perampok dan Pemerkosa Remaja di Bekasi

Foto ilustrasi korban kekerasan seksual via Getty Images

Rangga Tias Saputra akhirnya ditangkap polisi pada pada Rabu (19/5) malam waktu setempat. Lelaki 27 tahun tersebut ditangkap setelah ditetapkan aparat sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur sekaligus permapokan.

Aksi bejat ini dilakukan pada Sabtu (15/5) pukul lima dinihari dengan bantuan Risky Panjaitan (29) dan Abdul Harahap (35). Kedua tersangka lain sudah ditangkap polisi duluan, sehari setelah kejadian.

Kronologi singkatnya, Rangga dan Risky berboncengan motor dengan niatan mencari rumah untuk disatroni. Setelah menemukan target pencurian, Rangga mengendap masuk seorang diri lewat ventilasi di bawah penjagaan Risky yang bertugas mengawasi keadaan sekitar. Berhasil masuk, Rangga mendapati remaja putri, berinisial AS (15), sedang berbaring di ruang tengah sembari bermain ponsel.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pelaku langsung menyekap AS dari belakang, membisikkan ancaman pembunuhan apabila AS berani berteriak. Di saat itulah tersangka memperkosa korban. Perbuatan bejat Rangga diakhiri dengan membenamkan kepala AS di kasur, dan kembali mengancamnya untuk tidak melihat kala ia lanjut merampok. Dua ponsel diambil pelaku sebelum ia memutuskan meninggalkan TKP.

Ponsel curian kemudian dijual Rangga kepada Abdul sebagai penadah, sebelum akhirnya tertangkap empat hari kemudian setelah nama dan fotonya tersebar di mana-mana pasca jadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Sudah kami tangkap [Rangga] hari ini [19/5],” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Jerry R. Siagian dilansir dari iNews. Jerry menyatakan Rangga tertangkap di tempat persembunyiannya tanpa menjelaskan lebih rinci lagi. Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan, maksimal penjara 9 tahun), Pasal 285 KUHP (pemerkosaan, maksimal penjara 12 tahun) dan UU no. 23/2002 (Perlindungan Anak, maksimal penjara 15 tahun).

Baca Juga:  1.192 Pendemo Ditangkap, 50% Dari Luar Jakarta dan 60% Pelajar

Gerak cepat polisi menyelesaikan kasus ini sedikit tercoreng kala Kapolsek Bekasi Barat Armayni mengeluarkan pernyataan bahwa trauma yang dialami korban tidak terlalu berat, karena sudah bersedia bicara dengan aparat.

“Saya yang langsung ketemu korban dan lakukan interview dengan korban, secara sesama perempuan, hari pertama itu siangnya sudah bisa saya ajak bicara dan enggak terlalu traumanya berat lah,” ujar Armayni, pada 17 Mei 2021, seperti dikutip Detik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami kuasa hukum dari korban ingin meluruskan terkait pernyataan Ibu Kapolsek Bekasi Barat terkait klien kami tidak trauma. Faktanya, hari ini klien kami dilayani oleh Pemkot Bekasi untuk dilakukan penyembuhan trauma. Menurut keterangan psikolog yang disampaikan ke kami, anak ini masih sangat trauma. Bahkan, untuk tidur sendiri pun korban ini masih ketakutan, khawatir karena pelaku utama belum ditangkap. Korban atau klien kami masih sangat takut didatangi korban atau temannya karena berita ini cukup viral, jadi dia masih khawatir,” kata kuasa hukum AS, Eric Yusrial Barus, pada Selasa (18/5) kemarin.

Kondisi trauma berat juga diakui petugas Dinas Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi saat mengunjungi rumah korban.

“Kami mendatangi kediaman rumah korban untuk melakukan trauma healing karena kondisi korban masih alami trauma yang sangat berat. Sekarang ini korban kalau bertemu dengan orang yang tak dikenalnya memiliki perasaan was-was. Apalagi, terus kalau keluar rumah korban sudah tidak mau, khawatir pelaku akan kembali lagi menemui dirinya. Dan, itu yang membuat korban syok,” kata Kepala Seksi Perlindungan Khusus Anak DP3A Mini Aminah kepada Kumparan.

Baca Juga:  Tiga Tokoh Ini Dinilai Potensial Diusung Poros Partai Islam

Kasus di Bekasi ini menambah panjang data kelam negara ini terkait perlindungannya pada perempuan setelah Komnas Perempuan merilis laporan yang mencatat telah terjadi 3.602 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sepanjang 2020, 715 kasus di antaranya adalah pemerkosaan.



Sumber Berita

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bagikan Artikel
Click to comment

Lainnya Dari BuzzFeed

EDUKASI

️Play Radio 🎶 BuzzFeed – Kita mengetahui bahwa Indonesia sebentar lagi akan memasuki tahun pesta demokrasi di era modern. Sampai saat ini, walaupun Pilkada...

FEED

️Play Radio 🎶 Matamata.com – Pamer Bokong Tanpa Sehelai Benang saat Pakai Bikini, Anya Geraldine Bikin Istighfar: Kamu Kok Kelewatan Anya Geraldine kembali bikin...

FEED

️Play Radio 🎶 JawaPos.com – DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyoroti pergantian direksi dan komisaris Bank Sumut. Pergantian petinggi bank daerah itu disebut tidak sesuai...

FEED

️Play Radio 🎶 PERJUANGAN tenaga medis seperti dokter dan perawat di berbagai fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, maupun puskesmas saat pandemi Covod-19 harus...

FEED

️Play Radio 🎶 SuaraCianjur.Id- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Dito Mahendra yang terletak di kawasan Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023) malam. Hal...

FEED

️Play Radio 🎶 TEMPO.CO, Jakarta – Jajaran Reskrim Polsek Cimanggis menyambangi alamat KTP yang diduga korban begal berjalan kaki setelah dirampas motor dan HP-nya...

HEADLINE

️Play Radio 🎶 PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyatakan menyiapkan sejumlah aksi korporasi di tahun ini. Perusahaan sedang mempertimbangkan melakukan aksi anorganik dengan melakukan...

HEADLINE

️Play Radio 🎶 Bank Sentral Eropa kembali menaikkan suku bunga acuan mencapai 50 basis poin di tengah gejolak pasar keuangan yang dipicu kejatuhan tiga...

Advertisement
close