Connect with us

Hi, what are you looking for?

HEADLINE

Polisi harus menegakkan keadilan saat menangani kasus UU ITE terkait: MP

️Play Radio 🎶



Jakarta (ANTARA) – Pedoman yang dirumuskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang penanganan perkara pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus menjamin rasa keadilan, kata seorang anggota DPR.

“Saya berharap pedoman ini tidak berpihak pada siapapun dan menjamin rasa keadilan serta melindungi kebebasan berpendapat, apalagi di era digital saat ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh di sini. pada hari Kamis.

Ia memuji rencana Kapolri untuk merumuskan pedoman sebagai langkah awal untuk mengembangkan kriteria bersama bagi polisi dalam menangani perkara terkait UU ITE.

Kriteria tersebut harus diberikan secara detail sehingga jelas pasal mana dari undang-undang yang dilanggar, terutama terkait pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian, kata Saleh.

“Saya juga ingin mengingatkan (polisi) bahwa pengawasan atas perkara yang sedang diusut mutlak diperlukan agar proses penanganannya benar-benar akuntabel dan transparan,” imbuhnya.

Ia berharap ke depan tidak ada kriminalisasi terhadap orang-orang tertentu dan tidak ada yang mudah dituduh melanggar UU ITE, meski belum ada kejelasan pasal-pasal mana yang dilanggar.

Meski Kapolri akan mengutamakan mediasi dan selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE, sebaiknya masyarakat tidak berlebihan menggunakan media sosial, imbuh politisi PAN itu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Jangan terlalu banyak memanfaatkan media sosial sehingga tidak mampu menjaga ruang digital yang diharapkan yaitu bersih, sehat, etis, dan produktif,” desaknya kepada masyarakat.

Ia juga memuji rencana Kapolres untuk memberikan instruksi kepada stafnya agar para korban secara pribadi, dan tidak ada yang mengaku mewakili korban, melaporkan ke polisi terkait pelanggaran UU ITE.

“Seharusnya tidak ada lagi penggerebekan oleh petugas terkait hal ini tanpa laporan yang disampaikan secara pribadi oleh pejabat terkait seperti yang telah terjadi sebelumnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Peta Jalan Literasi Baru

Ada kasus akhir-akhir ini di mana petugas polisi menangkap orang-orang yang dilaporkan oleh orang lain karena diduga mencemarkan nama baik tokoh tertentu, ujarnya. Polisi telah mengutip pasal-pasal tentang ujaran kebencian atau pencemaran nama baik UU ITE saat melakukan penangkapan, tambahnya. (INE)

Berita Terkait: Anggota DPR memuji langkah Kapolri dalam penerapan UU ITE
Berita Terkait: Jangan percaya hoax penyebab kematian Maaher: Polisi

DIEDIT OLEH INE

Bagikan Artikel
Click to comment

Lainnya Dari BuzzFeed

EDUKASI

️Play Radio 🎶 BuzzFeed – Kita mengetahui bahwa Indonesia sebentar lagi akan memasuki tahun pesta demokrasi di era modern. Sampai saat ini, walaupun Pilkada...

FEED

️Play Radio 🎶 Matamata.com – Pamer Bokong Tanpa Sehelai Benang saat Pakai Bikini, Anya Geraldine Bikin Istighfar: Kamu Kok Kelewatan Anya Geraldine kembali bikin...

FEED

️Play Radio 🎶 JawaPos.com – DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyoroti pergantian direksi dan komisaris Bank Sumut. Pergantian petinggi bank daerah itu disebut tidak sesuai...

FEED

️Play Radio 🎶 PERJUANGAN tenaga medis seperti dokter dan perawat di berbagai fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, klinik, maupun puskesmas saat pandemi Covod-19 harus...

FEED

️Play Radio 🎶 SuaraCianjur.Id- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Dito Mahendra yang terletak di kawasan Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023) malam. Hal...

FEED

️Play Radio 🎶 TEMPO.CO, Jakarta – Jajaran Reskrim Polsek Cimanggis menyambangi alamat KTP yang diduga korban begal berjalan kaki setelah dirampas motor dan HP-nya...

HEADLINE

️Play Radio 🎶 PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyatakan menyiapkan sejumlah aksi korporasi di tahun ini. Perusahaan sedang mempertimbangkan melakukan aksi anorganik dengan melakukan...

HEADLINE

️Play Radio 🎶 Bank Sentral Eropa kembali menaikkan suku bunga acuan mencapai 50 basis poin di tengah gejolak pasar keuangan yang dipicu kejatuhan tiga...

Advertisement
close