️Play Radio 🎶 height="140px" width="720px" frameborder="0" scrolling="no">
Jakarta (ANTARA) – Pedoman yang dirumuskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang penanganan perkara pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) harus menjamin rasa keadilan, kata seorang anggota DPR.
“Saya berharap pedoman ini tidak berpihak pada siapapun dan menjamin rasa keadilan serta melindungi kebebasan berpendapat, apalagi di era digital saat ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh di sini. pada hari Kamis.
Ia memuji rencana Kapolri untuk merumuskan pedoman sebagai langkah awal untuk mengembangkan kriteria bersama bagi polisi dalam menangani perkara terkait UU ITE.
Kriteria tersebut harus diberikan secara detail sehingga jelas pasal mana dari undang-undang yang dilanggar, terutama terkait pasal pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian, kata Saleh.
“Saya juga ingin mengingatkan (polisi) bahwa pengawasan atas perkara yang sedang diusut mutlak diperlukan agar proses penanganannya benar-benar akuntabel dan transparan,” imbuhnya.
Ia berharap ke depan tidak ada kriminalisasi terhadap orang-orang tertentu dan tidak ada yang mudah dituduh melanggar UU ITE, meski belum ada kejelasan pasal-pasal mana yang dilanggar.
Meski Kapolri akan mengutamakan mediasi dan selektif dalam menerima laporan terkait UU ITE, sebaiknya masyarakat tidak berlebihan menggunakan media sosial, imbuh politisi PAN itu.
“Jangan terlalu banyak memanfaatkan media sosial sehingga tidak mampu menjaga ruang digital yang diharapkan yaitu bersih, sehat, etis, dan produktif,” desaknya kepada masyarakat.
Ia juga memuji rencana Kapolres untuk memberikan instruksi kepada stafnya agar para korban secara pribadi, dan tidak ada yang mengaku mewakili korban, melaporkan ke polisi terkait pelanggaran UU ITE.
“Seharusnya tidak ada lagi penggerebekan oleh petugas terkait hal ini tanpa laporan yang disampaikan secara pribadi oleh pejabat terkait seperti yang telah terjadi sebelumnya,” ujarnya.
Ada kasus akhir-akhir ini di mana petugas polisi menangkap orang-orang yang dilaporkan oleh orang lain karena diduga mencemarkan nama baik tokoh tertentu, ujarnya. Polisi telah mengutip pasal-pasal tentang ujaran kebencian atau pencemaran nama baik UU ITE saat melakukan penangkapan, tambahnya. (INE)
Berita Terkait: Anggota DPR memuji langkah Kapolri dalam penerapan UU ITE
Berita Terkait: Jangan percaya hoax penyebab kematian Maaher: Polisi
DIEDIT OLEH INE
