Jakarta (ANTARA) – Ekonom dan pakar kebijakan publik Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyatakan perusahaan perlu mengambil langkah strategis untuk memastikan bahwa kenaikan usia pensiun tidak akan mengganggu operasional perseroan.
“Perusahaan perlu mengadopsi strategi untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak berdampak negatif pada operasional mereka,” kata Achmad Nur Hidayat saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa jika para pekerja senior tidak mampu mempertahankan produktivitas mereka, maka hal tersebut dapat mempengaruhi kinerja perusahaan secara keseluruhan.
Untuk mengatasi hal tersebut, perusahaan dapat memberikan dukungan kepada para pekerja senior melalui program pelatihan, penyesuaian beban kerja, serta penyediaan akses layanan kesehatan.
Baca juga: Ekonom: Kenaikan usia pensiun jaga stabilitas program jaminan pensiun
Baca juga: Kenaikan usia pensiun 59 tahun berpotensi dongkrak pertumbuhan ekonomi
Selain kinerja perseroan, Achmad menyatakan bahwa kenaikan usia pensiun tersebut juga berpotensi berdampak terhadap pasar tenaga kerja.
Hal tersebut karena dengan bertambahnya usia pensiun, posisi-posisi strategis di perusahaan akan ditempati oleh pekerja senior untuk waktu yang lebih lama.
“Hal ini dapat memperlambat regenerasi tenaga kerja, mengurangi peluang bagi generasi muda untuk memasuki dunia kerja, dan menyebabkan stagnasi karir bagi mereka yang sudah bekerja,” imbuhnya.
Pemerintah resmi menaikkan usia pensiun para pekerja yang menjadi peserta program Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan dari 58 tahun menjadi 59 tahun pada 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengungkapkan kenaikan usia pensiun bagi pekerja berlaku secara otomatis sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.
“Kenaikan usia pensiun berlaku secara otomatis sesuai ketentuan PP Nomor 45 Tahun 2015 tanpa ada penetapan dari pemerintah terlebih dahulu,” jelasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan bahwa usia pensiun dalam PP tersebut berarti usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan usia berhenti bekerja dari perusahaan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja/perjanjian kerja bersama (PKB) atau peraturan perusahaan.
Kenaikan usia pensiun pertama kali terjadi pada 2015 dengan usia pensiun meningkat dari 55 tahun menjadi 56 tahun. Kenaikan selanjutnya terjadi pada 2019, 2022, dan 2025.*
Baca juga: Usia pensiun 59 tahun, Pengamat: Perusahaan perlu sesuaikan kebijakan
Baca juga: Pakar: Kenaikan usia pensiun tingkatkan kesejahteraan pekerja
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025