️Play Radio 🎶 height="140px" width="720px" frameborder="0" scrolling="no">
JAKARTA – Pemerintah mengizinkan Salat Tarawih dan Salat Idul Fitri (Ied) berjamaah pada tahun ini. Syaratnya, jamaah pada kedua ibadah tersebut harus dalam satu lingkup komunitas serta pelaksanaannya harus seringkas mungkin. Selain itu, protokol kesehatan harus belaku ketat. Tujuannya untuk meminimalisir penularan Covid-19.
“Jamaahnya boleh di luar rumah tapi dengan catatan harus terbatas pada komunitas, jadi di lingkup komunitas di mana jamaahnya sudah dikenali satu sama lain, sehingga jamaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy saat jumpa pers di Kantor Presiden, Senin (5/4/2021).
“Begitu juga pada saat melaksanakan salat jamaah, mungkin dibuat sesimpel mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang mengingat dalam kondisi darurat,” tuturnya.
Baca juga: Salat Tarawih & Ied Diperbolehkan Berjamaah, Muhadjir: Dengan Catatan Terbatas pada Komunitas
Ketua PP Muhammadiyah itu menegaskan pelaksanaan salat Tarawih dan salat Ied harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Ia juga mengimbau masyarakat tidak berkerumun sebelum dan setelah pelaksaan ibadah tersebut.
Baca juga: Banjir Bandang Flores Timur Jadi Bencana Nasional, Menko PMK: BNPB Akan Kaji
“Mematuhi prokes dan juga supaya menjaga tidak terjadi kerumunan konsentrasi orang terutama pada saat akan datang menuju ke tempat salat jamaah baik di lapangan maupun di masjid maupun saat bubar, supaya dihindari adanya kerumunan yang terlalu besar sehingga bisa semua berjalan aman,” tutur dia.
(fkh)
