Feed

Pakar: Kearifan lokal harus diintegrasikan dalam sistem hukum



Jakarta (ANTARA) – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengajak masyarakat untuk memandang kearifan lokal sebagai elemen esensial yang harus diintegrasikan dalam sistem hukum dan kebijakan negara, selain sebagai warisan budaya.

“Negara harus hadir dalam memelihara dan mempertahankan eksistensi kearifan lokal yang telah tumbuh dan berkembang di berbagai wilayah di Indonesia,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Hal itu disampaikannya dalam pidato ilmiah bertema “Menjaga Kearifan Lokal dalam Berkonstitusi” pada Acara Wisuda Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024, Malang, Jawa Timur (26/10).

Dia menjelaskan bahwa kearifan lokal merupakan akumulasi pengetahuan dari masyarakat yang terintegrasi dengan alam dan budaya sekitar, sifatnya dinamis, dan terus berkembang seiring zaman.

Baca juga: BPIP: Kampung Aisandami jadi contoh penerapan nilai-nilai Pancasila

Dia lantas mengaitkan kearifan lokal itu dengan konsep “jiwa-bangsa” yang dicetuskan oleh Friedrich Carl von Savigny, yang

menekankan hukum seharusnya lahir dari adat istiadat dan berkembang secara alami, bukan dipaksakan oleh otoritas tertentu.

Dia juga menguraikan bagaimana nilai-nilai luhur dari kearifan lokal berperan penting dalam mengisi jiwa konstitusi Indonesia. Misalnya, Pancasila mengandung nilai gotong royong yang menjadi nilai dasar dalam kehidupan bangsa.

“Pancasila adalah konkretisasi dari kearifan lokal yang mengedepankan kebersamaan dan saling membantu, yang melekat kuat dalam budaya Indonesia,” ujarnya.

Secara yuridis, dia juga menuturkan bahwa memelihara, menjaga, dan melestarikan lingkungan merupakan keniscayaan.

Baca juga: BPIP: Astacita merupakan aktualisasi demokrasi ekonomi Pancasila

Terlebih, kata dia, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2 UUD NRI Tahun 1945.

“Pasal-pasal ini, memastikan bahwa keberadaan kearifan lokal diakui dan dilindungi sebagai bagian dari hak dasar masyarakat Indonesia,” ujar Ketua Umum DPP Partai Bulan bintang itu.

Untuk itu, dia pun menekankan pentingnya kebijakan hukum nasional yang berbasis pada kemajemukan.

“Perlu dilakukan perbaikan substansi hukum agar proses pembuatan, implementasi, dan penegakan hukum mampu mengakomodasi hukum hidup yang merupakan ekspresi nilai, norma, dan tradisi dari masyarakat multikultural Indonesia,” kata dia.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Apa Reaksimu?

Lainnya Dari BuzzFeed