Akan tetapi, karena ini bukan suatu hasil kajian atau investigasi, ini kasus yang ‘private’, jadi kami belum bisa mempublikasikan
Jakarta (ANTARA) – Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengungkapkan bahwa saat ini institusinya sedang menangani satu laporan terkait pemagaran laut.
Hery menjelaskan bahwa laporan tersebut telah terbit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya mengenai persoalan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah perairan.
“Akan tetapi, karena ini bukan suatu hasil kajian atau investigasi, ini kasus yang private, jadi kami belum bisa mempublikasikan. Tidak tanggung-tanggung sih yang terlibat di dalam kasus ini. Nanti lah ada topik yang berikutnya,” kata Hery di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Ombudsman RI siapkan kajian mendalam soal pemanfaatan ruang laut
Ia menjelaskan bahwa kasus yang ditangani institusinya tersebut menunjukkan wilayah perairan telah menjadi objek perebutan wilayah.
“Dulunya pagar makan tanaman, masuk hutan, sampai-sampai konflik dengan satwa, harimau, gajah, babi hutan, dan lain-lain. Sekarang konflik dengan nelayan, termasuk ikan-ikan dan kepiting,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia memandang bahwa saat ini perairan Indonesia semakin terancam dengan adanya pemagaran laut.
Baca juga: AHY akui tak tahu soal HGB pagar laut saat jabat Menteri ATR/BPN
Untuk kasus pemagaran laut beberapa waktu terakhir, seperti di Tangerang, Banten, Presiden Prabowo telah memerintahkan jajarannya melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beserta pihak terkait untuk menyelidiki dan mengusut pemagaran laut di perairan tersebut yang tidak mengantongi izin atau ilegal.
“Arahan Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara,” kata Trenggono saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025