Feed

Menko Polkam: Masyarakat tak perlu khawatir dengan PPN 12 persen



Semoga dengan keputusan itu, masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemerintah akan terus berusaha untuk menyejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depan

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan meminta masyarakat tak perlu khawatir terhadap kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen, mengingat Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberlakukan terhadap barang mewah.

Menko BG — sapaan populer Budi Gunawan — juga kembali menegaskan pemerintah selalu berusaha untuk menyejahterakan rakyat.

Baca juga: Komisi XI paparkan yang perlu Pemerintah perhatikan soal PPN 12 persen

“Semoga dengan keputusan itu, masyarakat tidak perlu khawatir, karena pemerintah akan terus berusaha untuk menyejahterakan masyarakat dan mewujudkan Indonesia yang semakin maju ke depan,” kata Menko Polkam Budi Gunawan dalam siaran resmi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Presiden Prabowo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12) mengumumkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Sementara itu, barang-barang dan jasa yang selama ini kena PPN 11 persen tidak berubah. Kemudian, barang-barang yang masuk dalam daftar kebutuhan pokok masyarakat tidak kena PPN.

Baca juga: Ekonom: Kebijakan PPN barang mewah cerminkan sistem yang lebih adil

“Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen masih tetap berlaku,” kata Presiden Prabowo saat jumpa pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa.

Adapun barang-barang yang bebas PPN, antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lain, padi-padian, ikan, udang beserta biota laut lainnya, dan rumput laut.

Sementara itu, aneka jasa yang bebas PPN, yaitu tiket kereta api, tiket bandara, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, penyerahan pengurusan transport (freight forwarding), jasa biro perjalanan, jasa pendidikan, buku-buku pelajar, kitab suci, jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis — baik pemerintah atau swasta, jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa hingga reasuransi.

Baca juga: Kemenkeu rilis aturan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah

Kemudian, barang-barang yang kena PPN 12 persen di antaranya mencakup kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih.

Kemudian, kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat udara lainnya tanpa sistem tenaga penggerak.

Barang-barang lainnya yang kena PPN 12 persen, yaitu peluru senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara, termasuk peluru dan bagiannya, tetapi tidak termasuk peluru senapan angin.

Kemudian, kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga. Kelompok itu mencakup helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya.

Kelima, kelompok senjata api dan senjata api lainnya kecuali untuk keperluan negara. Kategori senjata api termasuk senjata artileri, revolver dan pistol.

Selanjutnya, kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum. Kapal pesiar itu mencakup kapal ekskursi dan kendaraan air yang dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Kemudian, ada juga yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.

Terakhir, PPN 12 persen berlaku untuk kategori kendaraan bermotor yang telah dikenai PPnBM.

“Jadi itu saja yang kena 12 persen, yang lainnya, yang selama ini sudah 11 persen tidak ada kenaikan. Jadi mulai sampo, sabun, dan segala macam yang sudah sering di media sosial itu sebenarnya tetap tidak ada kenaikan PPN,” kata Menkeu Sri Mulyani.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025



Source link

Apa Reaksimu?

Lainnya Dari BuzzFeed