Hampir semua partai politik peserta pemilu tidak mencapai syarat paling sedikit 30% kandidat perempuan dalam daftar pencalonan. KPU diminta agar tidak menerima parpol yang mengajukan daftar calon tetap dengan keterwakilan perempuan kurang dari 30% di semua daerah pemilihan.
Sumber Berita
Mayoritas Parpol Tak Capai Kuota Keterwakilan Perempuan Minimal 30 Persen
