Biarkan jalan dulu, nanti ya kritik, berikan kritik yang membangun, karena ini banyak masalah yang harus diselesaikan
Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan penerapan sistem Core Tax Administration System (CTAS) atau Coretax berpotensi menambah penerimaan hingga 6,4 persen dari produk domestik bruto (PDB) atau sekitar Rp1.500 triliun.
Perhitungan adanya potensi penerimaan negara itu ia dapatkan saat melakukan pertemuan dengan Bank Dunia.
Menurutnya, sistem digitalisasi administrasi perpajakan yang baru saja diluncurkan pemerintah awal tahun ini akan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara secara signifikan.
“Kita mendukung program Coretax yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, di mana kami sebenarnya ter-trigger karena briefing kami dengan World Bank,” ujar Luhut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Luhut mengungkapkan bahwa ide penerapan Coretax mendapat dorongan dari rekomendasi Bank Dunia.
Dalam briefing bersama institusi tersebut, Indonesia disebut sebagai salah satu negara dengan tingkat efisiensi pengumpulan pajak yang rendah.
Coretax, yang merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), dirancang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pengelolaan data yang lebih terintegrasi dan efisien.
Dengan anggaran sebesar Rp3 triliun, sistem ini berhasil dikembangkan dengan biaya di bawah Rp2 triliun.
DEN secara khusus memberikan dukungan penuh kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dalam implementasi Coretax yang menjadi tulang punggung reformasi perpajakan nasional.
Sistem ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sehingga mampu meningkatkan pendapatan negara.
Meski optimistis, Luhut meminta semua pihak untuk memberi waktu kepada Coretax untuk berjalan sebelum memberikan kritik.
“Biarkan jalan dulu, nanti ya kritik, berikan kritik yang membangun, karena ini banyak masalah yang harus diselesaikan,” ucapnya.
Coretax resmi diluncurkan oleh pemerintah pada 1 Januari 2025. Luhut berharap implementasi sistem ini dapat menjadi tonggak penting dalam meningkatkan kemandirian fiskal Indonesia.
“Digitalisasi bukan hanya solusi untuk meningkatkan efisiensi, tetapi juga langkah penting untuk membangun kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan. Kami mendukung penuh implementasi Coretax dan program digitalisasi lainnya untuk memastikan bahwa setiap kebijakan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Baca juga: Panduan lengkap cara daftar NPWP online 2025 melalui Coretax
Baca juga: Ditjen Pajak terus mengoptimalisasi sistem Coretax
Baca juga: Mulai 1 Januari 2025, wajib pajak bisa akses layanan Coretax DJP
Pewarta: Bayu Saputra
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025