Habis ini Tim Irjen akan duduk juga dengan Tim Irjen dari Kemendiktisaintek supaya kita bisa melakukan ini lebih sistematis ke seluruh rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran di seluruh Indonesia…
Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kemendiktisaintek, dan aparat penegak hukum berencana membuat satuan tugas untuk menangani perundungan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) secara lebih baik agar kasus yang menimpa dr. Aulia Risma Lestari tidak terulang kembali.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan di Jakarta, Kamis, satgas yang akan dibentuk dapat membuat proses identifikasi kasus perundungan menjadi lebih efisien dan penanganan jadi lebih cepat, sehingga sehingga efek jera yang diberikan lebih berdampak.
“Habis ini Tim Irjen akan duduk juga dengan Tim Irjen dari Kemendiktisaintek supaya kita bisa melakukan ini lebih sistematis ke seluruh rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran di seluruh Indonesia, karena kami sadar ini tidak hanya terjadi di Semarang saja,” kata Menkes.
Baca juga: Kemenkes: Grup komunikasi peserta PPDS harus terdaftar resmi di RS
Menkes menyampaikan hal itu dalam acara pemberian penghargaan untuk almarhumah peserta PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro dr. Aulia Risma Lestari, atas keberanian dan perjuangannya selama menempuh pendidikan. Adapun jenis penghargaan yang diberikan adalah Ksatria Bakti Husada Arutala.
Menkes Budi menyebutkan momen itu menjadi pengingat untuk memperbaiki sistem pendidikan tersebut dan membangun budaya yang baik yang penuh empati, agar saat lulus para dokter spesialis memiliki mental yang baik untuk melayani pasien.
“Untuk para junior-junior, pesan saya adalah mereka tahu mana program pendidikan yang seharusnya, mana yang tidak seharusnya, dan jangan sungkan untuk melaporkan kalau ada tindakan-tindakan yang sudah masuk kategori yang tidak seharusnya, mereka pasti tahu itu,” kata Menkes.
Dia menyebutkan para junior dapat melapor ke Kemenkes apabila menemukan tindakan seperti itu. Menkes juga berpesan agar para senior memutus mata rantai perundungan dalam PPDS, karena para junior akan menghadapi ratusan ribu sampai jutaan pasien dan kesehatan mental berpengaruh pada pelayanan.
Baca juga: Kemenkes belum terima daftar pelaku perundungan dalam PPDS Unsrat
“Kepada para pengajar-pengajarnya, tolong pastikan pada saat mendidik ajarilah junior-juniornya. Jangan lepaskan pengajarannya ini ke para senior. Karena yang terjadi di sistem yang sekarang adalah banyak para pengajar yang kemudian melepaskan tanggung jawab pengajarannya ke para senior, sehingga ini yang terjadi senior yang mengajari juniornya sehingga bullying ini terjadi,” kata Menkes.
Ibu dari almarhumah dr. Aulia Risma Lestari Nuzmatun Malinah menyampaikan apresiasi atas perhatian Kemenkes dan Polri, serta publik, atas pengawalan kasus itu. Nuzmatun berharap proses hukum dapat dijalankan seadil-adilnya, setelah penetapan tiga tersangka dalam kasus perundungan yang berujung maut tersebut.
“Kami tidak bisa memberikan apa-apa, hanya kami mohon doa yang setulus-tulusnya untuk perbaikan pendidikan PPDS di Indonesia, supaya tidak ada lagi kejadian yang menimpa anak saya,” katanya.
Dia juga berterima kasih kepada DPR RI, terutama Komisi III dan IX, karena membuat hukum di Indonesia lebih transparan dan dihormati dalam pelaksanaannya.
Baca juga: Polisi periksa dua tersangka kasus perundungan PPDS Undip Semarang
Baca juga: DPR minta kampus lain berbenah usai 3 orang jadi tersangka kasus PPDS
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025