Feed

Ekonom prediksi dampak PPN 12 persen kecil bagi inflasi dan BI rate



Jakarta (ANTARA) – Kepala Center of Macroeconomics and Finance Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M. Rizal Taufikurahman memproyeksikan kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk barang mewah berdampak kecil terhadap kenaikan inflasi maupun BI rate.

“Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah dapat berdampak terbatas pada inflasi secara keseluruhan, mengingat kontribusi barang mewah dalam keranjang Indeks Harga Konsumen (IHK) relatif kecil,” kata M Rizal Taufikurahman saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.

Namun, ia menyatakan bahwa kenaikan PPN pada barang mewah berpotensi menekan konsumsi di segmen pasar tersebut, sehingga dapat mempengaruhi pertumbuhan sektor terkait.

Selain berpengaruh kecil terhadap inflasi, ia menuturkan bahwa pengenaan PPN 12 persen terhadap barang mewah juga berdampak minimal terhadap BI rate atau suku bunga acuan Bank Indonesia.

Baca juga: PPN 12 persen untuk barang mewah tambah penerimaan Rp3,5 triliun

Rizal mengatakan bahwa hal tersebut karena penentuan suku bunga acuan lebih dipengaruhi oleh inflasi inti dan ekspektasi inflasi secara umum.

“Selama inflasi inti dan ekspektasi inflasi tetap terkendali dalam sasaran yang ditetapkan, kenaikan PPN pada barang mewah tidak akan menjadi faktor utama dalam penentuan BI rate,” ujarnya.

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) Desember 2024 sebesar 0,44 persen month-to-month (mtm), sehingga secara tahunan inflasi IHK 2024 menjadi 1,57 persen year-on-year (yoy). Angka tersebut masih dalam kisaran target pemerintah 2,5 persen plus minus 1 persen.

Sementara Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 17-18 Desember 2024 memutuskan untuk tetap mempertahankan BI rate di level 6 persen.

Mempertimbangkan situasi perekonomian nasional tersebut, pemerintah pun membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk semua komoditas dan hanya mengenakan nominal PPN baru tersebut terhadap barang mewah.

Baca juga: Kadin: PPN 12 persen untuk barang mewah buat industri lebih kompetitif

Barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 12 persen di antaranya adalah hunian mewah, balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, peluru dan senjata api, serta kapal pesiar mewah.

Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2025



Source link

Apa Reaksimu?

Lainnya Dari BuzzFeed