Feed

Pemerintah dan Praktik Manipulasi dalam Proyek Strategis Nasional pada Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK 2)


Marhaenist.idDi perairan Kabupaten Tangerang, Banten, ditemukan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji. Pagar ini terbuat dari bambu setinggi 6 meter, diperkuat dengan anyaman bambu, paranet, dan karung berisi pasir sebagai pemberat. Pemasangannya dilakukan oleh warga setempat atas perintah pihak yang belum teridentifikasi, dengan imbalan upah Rp 100.000 per orang. Diketahui bahwa lokasi ini adalah lokasi proyek pembangunan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang merupakan bagian dari proyek strategis nasional (PSN), mencakup pengembangan kawasan terpadu di pesisir, termasuk reklamasi laut.

Pemasangan pagar laut ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tujuan dan dampaknya. Dalam keterangan yang disampaikan oleh Heri Amrin Fasa, pagar laut ini bukan sekadar struktur pembatas di perairan, melainkan mekanisme terselubung untuk menyamarkan aktivitas reklamasi yang merusak ekosistem laut. Menurutnya, “Bukannya berfungsi sebagai pembatas, pagar laut ini didesain untuk membagi kavling-kavling di laut, menciptakan ilusi sehingga laut terlihat seperti gugusan kavlingan tambak.”

Salah satu alasan manipulasi kawasan menjadi kavlingan (petak-petak) tambak adalah bahwa tambak laut dianggap sebagai lahan daratan, yang memungkinkan pemiliknya memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) lebih mudah. Hal ini jauh lebih praktis dibandingkan dengan reklamasi laut yang memerlukan izin khusus dan memiliki proses yang lebih rumit. Manipulasi pagar laut sebagai kavlingan tambak dilakukan untuk menciptakan kesan bahwa daerah tersebut bukan bagian dari reklamasi laut, melainkan proyek pengurukan atau penimbunan tambak yang biasa terjadi di daratan. Tujuan dari strategi ini adalah untuk menghindari regulasi yang lebih ketat yang diberlakukan untuk reklamasi laut.

Praktik ini merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip transparansi dalam pengelolaan proyek publik. Dengan memanfaatkan celah regulasi dan kelemahan pengawasan, pihak-pihak yang terlibat dapat mengaburkan agenda reklamasi yang seharusnya melalui pengkajian mendalam terhadap dampak lingkungan. Ironisnya, aktivitas ini seringkali justru difasilitasi oleh pemerintah, yang seharusnya bertindak sebagai garda terdepan dalam melindungi kepentingan rakyat. Proyek yang seharusnya membawa manfaat malah menjadi ladang eksploitasi, baik terhadap lingkungan maupun masyarakat setempat.

Dengan mengatasnamakan PSN, pemerintah diduga berpihak kepada korporasi besar dalam konflik ini. Ketika para petani dan nelayan lokal berusaha mempertahankan hak atas tanah dan laut yang menjadi sumber penghidupan mereka, mereka justru dihadapkan pada tekanan, intimidasi, bahkan ancaman penggusuran. Banyak petani dipaksa menjual tanah mereka dengan harga murah, sementara pemerintah yang seharusnya membela mereka justru memfasilitasi kepentingan korporasi. Praktik semacam ini menggambarkan wajah “penjajahan modern”, di mana korporasi bertransformasi menjadi penguasa baru atas kehidupan rakyat kecil.

Ketidakhadiran negara dalam melindungi hak-hak rakyat ini adalah pengkhianatan terhadap mandat konstitusional. Pemerintah tidak hanya abai terhadap aspirasi masyarakat yang terdampak langsung, tetapi juga menutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi. Padahal, reklamasi laut memiliki dampak besar yang tidak hanya menghancurkan ekosistem, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir. Sayangnya, hal ini dikesampingkan demi keuntungan sesaat yang dinikmati segelintir elit.

Kegagalan ini menunjukkan perlunya evaluasi mendalam terhadap kebijakan yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi di atas segalanya. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak hanya transparan, tetapi juga melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Pengawasan publik harus diperkuat, dan regulasi yang tegas terhadap aktivitas reklamasi harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Tanpa langkah konkret, kasus seperti pagar laut ini hanya akan menjadi salah satu dari sekian banyak bukti kegagalan pemerintah dalam menjalankan amanat reformasi dan melindungi hak-hak rakyatnya.

Ditulis oleh Wawan





Source link

Apa Reaksimu?

Lainnya Dari BuzzFeed