Feed

Ada 228 kasus kekerasan perempuan dan anak di Jakpus selama 2024



Jakarta (ANTARA) – Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Jakarta Pusat mengungkapkan bahwa sebanyak 228 kasus kekerasan kepada perempuan dan anak terjadi di wilayah tersebut selama 2024.

“Untuk kasus Jakarta Pusat di tahun 2024 dari Januari sampai Desember itu ada sebanyak 228 kasus yang ditangani Sudin PPAPP Jakarta Pusat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas PPAPP Jakarta Pusat Leny Yunengsih saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Berdasarkan data pos pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta Pusat pada 2024, jumlah 228 kasus itu terdiri dari kasus kekerasan perempuan sebanyak 101 kasus (44 persen), anak perempuan 91 kasus (40 persen) dan anak laki-laki 36 kasus (16 persen).

Kasus tersebut ditemukan di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Harapan Mulia sebanyak 33 kasus dan di RPTRA Kebon Melati sebanyak 39 kasus.

Baca juga: Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jakarta turun

Selain itu, di RPTRA Madusela sebanyak 20 kasus, RPTRA Pulo Gundul sebanyak 45 kasus, RPTRA Planet Senen sebanyak 39 kasus dan tempat lainnya di tingkat provinsi sebanyak 52 kasus.

“Kalau berdasarkan data, dilihat dari lapor atau tidak lapornya itu sebanyak 79 kasus (35 persen) lapor ke polisi. Sedangkan 149 kasus (65 persen) lainnya tidak lapor ke polisi,” ujar Leny.

Selain itu, Leny menyebutkan, total kasus kekerasan perempuan dan anak yang ditangani Dinas PPAPP DKI Jakarta selama 2024 sebanyak 2.041 kasus.

Rinciannya, kasus kekerasan perempuan sebanyak 892 kasus (44 persen), anak perempuan 797 kasus (39 persen) dan anak laki-laki 352 kasus (17 persen).

Dari 2.041 kasus tersebut ditemukan di wilayah Jakarta Pusat sebanyak 228 kasus, Jakarta Utara (362 kasus), Jakarta Barat (462 kasus), Jakarta Selatan (440 kasus), Jakarta Timur (536 kasus) dan Kepulauan Seribu (13 kasus).

Baca juga: Anak perempuan di Jakarta paling sering jadi korban kekerasan

Paling banyak jenis kasus tersebut adalah kekerasan seksual. “Disusul kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan penelantaran,” ujar Leny.

Adapun upaya dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat khususnya Suku Dinas (Sudin) PPAPP dalam melindungi anak dan mencegah terjadinya kekerasan, perkawinan atau pekerja anak, yakni melakukan pencegahan dengan penguatan sosialisasi melalui secara “offline” dan daring (online).

Kemudian penyediaan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) yang melibatkan banyak pihak untuk terlibat dalam penyadaran, mengidentifikasi prevalensi kekerasan dengan Survei Pengalaman Hidup Anak Daerah (SPHAD) dan menyediakan kanal aduan di berbagai wilayah.

Lalu, peran orang tua dan keluarga dalam mendidik anak juga sangatlah penting. Orang tua perlu memberikan pendidikan karakter kepada anak sejak dini sehingga mampu menghargai diri sendiri dan orang lain serta tidak boleh melakukan kekerasan.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025



Source link

Apa Reaksimu?

Lainnya Dari BuzzFeed