Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi tidak bisa menyembunyikan kecemasannya akan nasib masyarakat adat dalam lima tahun ke depan. Apalagi, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, kondisi yang dihadapi masyarakat adat semakin memburuk.
AMAN mencatat dalam 10 tahun terakhir terdapat 687 konflik agraria yang pada merampas 11,07 juta hektare wilayah adat.
Konflik tersebut mengakibatkan hampir 1.000 anggota masyarakat adat dikriminalisasi, di mana 60 orang di antaranya menjadi korban kekerasan aparat penegak hukum dengan satu di antara mereka dilaporkan meninggal dunia.
“Ketika kita kuat melawan dalam 10 tahun terakhir situasi terus memburuk dan dari catatan kami ada setidaknya 11,07 juta hektare wilayah adat yang dirampas. Dan di dalam 11,07 juta hekatere itu ada 687 kasus. Ini perlu dicatat, bahwa kasus ini adalah kasus yang dilaporkan, yang dicatat oleh AMAN karena ada banyak kasus-kasus yang tidak kami dapatkan laporannya. Ada banyak sekali masyarakat adat yang mati, atau digusur diam-diam saja, karena mereka tidak punya akses untuk bersuara. Kampungnya jauh, tidak ada komunikasi sehingga kami juga tidak bisa menjangkau apalagi media,” ungkap Rukka dalam konferensi pers di Jakarta Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2024, Kamis (19/12).
Untuk tahun ini saja, tambahnya, organisasinya mencatat terdapat 121 kasus yang telah merampas 2,8 juta hektare wilayah adat di 140 komunitas adat di berbagai sektor, termasuk konflik dengan konsesi perkebunan, konflik dengan konsesi tambang, dan konflik dengan proyek infrastruktur.
Pergantian rezim kekuasaan pada tahun ini, kata Rukka, tidak bisa membuatnya cukup yakin akan ada perubahan yang berarti. Apalagi, menurutnya, dalam visi misi dari Prabowo-Gibran tidak ada satupun yang berpihak kepada masyarakat adat. Terlebih lagi, berbagai kebijakan yang ada bisa disebut mirip dengan kebijakan Presiden Jokowi sebelumnya.
“Kenapa saya mengingatkan teman-teman untuk bahwa kita lima tahun ke depan tidak akan baik-baik? Karena seluruh kebijakan yang buruk sudah lahir dalam 10 tahun terakhir. Jadi Prabowo dan Gibran ini tidak perlu (mengeluarkan kebijakan baru), apalagi kebijakan buruk yang harus dilahirkan karena sudah ada semua. Dan kita lihat sekarang ini Prabowo sudah kemana-kemana, jualannya adalah hutan, mengundang investor untuk (investasi) (karena) kita punya tambang, termasuk food estate,” jelasnya.
Padahal food estate sendiri, ujarnya, justru menghancurkan hutan dan berbagai wilayah adat. Selain itu, ia juga menekankan bahwa militerisme sudah kembali di wilayah adat dan di seluruh Indonesia untuk mendukung proyek strategis nasional (PSN) khususnya food estate yang dibarengi dengan transmigrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi 2 Sekjen AMAN Erasmus Cahyadi menyoroti berbagai kebijakan pemerintah yang mengatasnamakan transisi energi bersih termasuk geothermal dan hilirisasi tambang mineral seperti nikel.
Padahal di balik itu, katanya, proses yang dilakukan pemerintah untuk menghasilkan energi bersih tersebut berasal dari darah dan airmata masyarakat adat yang wilayahnya digunakan untuk mengeruk sumber daya alam itu.
“Maksudnya saya energi itu jangan dihitung dari listriknya, geothermal kan nanti jadi listrik. Tapi bagaimana perampasan wilayah adat, kriminalisasi, itu adalah kekotoran-kekotoran dari energi bersih. Jadi tidak yang ada yang pernah disebut energi bersih. Begitu juga soal pemerintah kita yang sekarang fokus hilirisasi. Boleh jadi produk akhir dari sumber daya alam Indonesia bersih, tapi proses di hulunya sungguh kotor misalnya dengan membunuh orang. Jadi energi dan produk bersih seringkali dilihat sebagai produk diujung, dia tidak pernah dilihat sebagai suatu rangkaian proses dari hulu sampai ke hilir. Jadi klaim bersih sebenarnya tidak pernah terjadi,” ujar Erasmus.
Ia juga menyoroti sikap pemerintah baik pusat maupun daerah yang seolah tidak begitu peduli dengan masyarakat adat. Ia mencontohkan, dalam proses Pilkada tahun ini yang melibatkan 545 daerah pilkada, hanya 17 kabupaten dan provinsi saja yang menyinggung soal masyarakat adat. Hal ini sangat disayangkan mengingat Pilkada adalah kontestasi yang paling dekat dengan kepentingan masyarakat adat.
“Jadi kita bisa bayangkan bahwa memang lima tahun ke depan setidaknya pada rezim ini, masyarakat adat itu bisa jadi tidak lebih baik dari 10 tahunnya (pemerintahan) Jokowi. Bahkan kalau kita lihat seluruh instrumen untuk pengerukan sumber daya alam (SDA) dan perampasan wilayah adat sudah tersedia oleh presiden Jokowi. Maka rezim ini haya tinggal mengeskalasi pelaksanaannya,” tambahnya.
Erasmus juga membahas tentang RUU Masyarakat Adat yang mandek di DPR selama hampir 20 tahun. Harapan UU Masyarakat Adat agar bisa disahkan pada pemerintahan Prabowo-Gibran semakin tipis, katanya, mengingat hanya dua fraksi saja yang mengusulkan pembahasan RUU itu ke dalam program legislasi nasional. Selain itu, para wakil rakyat tersebut, menurutnya, masih beranggapan bahwa UU Masyarakat Adat tidak diperlukan.
“Jadi di badan legislatif masih ada suara, suara kuno atau cara pandang kuno bahwa UU Masyarakat adat tidak perlu dan itu terus disuarakan dari 20 tahun yang lalu. Utusan fraksi Golkar yang menyampaikan, bahwa UU ini tidak perlu karena sudah banyak UU yang mengatur masyarakat adat, dan orang seperti ini masih ada dari 20 tahun lalu sampai sekarang,” jelasnya.
Dengan berbagai situasi dan kondisi masyarakat adat saat ini, AMAN menuntut dan mendorong pemerintahan Prabowo-Gibran untuk melakukan beberapa hal, diantaranya pertama, mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran untuk segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat dalam 100 hari pertama pemerintahan.
“RUU ini adalah amanat konstitusi dan akan menjadi landasan hukum yang kuat untuk mengakui dan melindungi hak masyarakat adat serta memberikan kepastian hukum atas wilayah adat yang selama ini diabaikan,” kata Rukka.
Kedua, kata AMAN, mempercepat pengakuan hak atas wilayah adat, penyelesaian konflik agraria sekaligus menghentikan seluruh perampasan tanah untuk pembangunan PSN, bisnis pengusaha, dan kebijakan pro pemodal asing lainnya di atas wilayah adat.
Ketiga, menurut AMAN, mendesak Presiden Prabowo mencabut UU Cipta Kerja, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, UU Mineral dan Batubara, dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang mendiskriminasi masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, perempuan dan kelompok-kelompok marjinal lainnya.
VOA berupaya meminta tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengenai laporan dari AMAN tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak kementerian itu tidak merespon permintaan wawancara.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam siaran persnya mengatakan, pemerintah Indonesia sangat mendukung keberadaan dan kesejahteraan masyarakat adat. Bukti itu salah satunya ditujukan dengan kunjungan kerja menteri LHK sebelumnya — Siti Nurbaya — bersama delegasi Bezos Earth Fund ke Hutan Adat Bukit Demulih, September lalu.
Bezos Earth Fund adalah organisasi filantropi yang bertujuan untuk melindungi alam dan melawan perubahan iklim. Organisasi itu sendiri didirikan pada tahun 2020 oleh orang super kaya Amerika Serikat Jeff Bezos.
Kunjungan KLHK dan Bezos Earth Fund bertujuan untuk melihat secara langsung kearifan lokal masyarakat adat dalam menjaga kelestarian hutan, serta mendiskusikan potensi dukungan dari organisasi itu dalam melestarikan hutan adat dan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Di sana rombongan meninjau langsung beberapa titik lokasi yang menunjukkan kearifan lokal Masyarakat Adat Bukit Demulih dalam menjaga kelestarian hutan adatnya. Seusai kunjungan, rombongan berdiskusi dengan Masyarakat Adat Desa Demulih di Wantilan dengan menghadirkan sekitar 40 orang Masyarakat Adat, sebelum akhirnya rombongan pamit kembali ke Denpasar.
Dalam diskusi, Siti menyampaikan pihaknya ingin memberikan gambaran mengenai upaya dan pencapaian KLHK dalam mengelola kawasan perhutanan sosial termasuk pengakuan terhadap masyarakat adat yang telah turun temurun memiliki sejarah kuat dalam mengelola suatu kawasan hutan adat. Selain itu, KLHK juga ingin berbagi kemajuan dalam perhutanan sosial, khususnya dalam pengakuan hukum atas hutan adat. [gi/ab]