Jakarta (ANTARA) – Tim pemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengungkapkan bahwa kegagalan distribusi Formulir C6 atau undangan untuk mencoblos mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih yang anjlok secara signifikan.
Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco dalam jumpa pers di Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta, Senin, mengatakan, temuan itu didapatkan melalui pengecekan langsung oleh tim internal.
Menurut dia, pembagian Formulir C6 yang seharusnya dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkendala lemahnya koordinasi di lapangan, terutama antara KPPS dan perangkat RT/RW.
“Ditambah lagi, TPS yang biasanya berisi 300 orang kini diisi 600 orang. Akibatnya, KPPS kewalahan menyebarkan atau menyampaikan Formulir C6 tersebut,” katanya.
Baca juga: Partisipasi pemilih Pilkada di Kepulauan Seribu tertinggi di Indonesia
Akibat dari buruknya distribusi ini, lanjut dia, banyak warga gagal menggunakan hak pilih mereka. Basri menilai hal ini menunjukkan penyelenggara Pilkada, khususnya PPS dan KPPS, tidak menjalankan tugas secara profesional.
“Karena tidak becusnya penyelenggara Pilkada, hak rakyat untuk memilih calon gubernurnya dihilangkan oleh penyelenggara ini,” katanya.
Basri juga mengungkap temuan lain, yakni banyaknya Formulir C6 yang justru dikirimkan untuk warga yang telah meninggal dunia.
“Kami temukan beberapa bukti aduan dari masyarakat bahwa bapaknya, omnya, neneknya, bahkan kakeknya yang sudah meninggal satu, dua, hingga tiga tahun lalu masih mendapatkan surat undangan,” katanya.
Baca juga: KPU Jaktim gelar rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Jakarta
Tidak hanya itu, Tim RIDO juga menyoroti dugaan kecurangan di TPS 28 Pinang Ranti, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur.
Karena itu, Tim RIDO mendesak KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS-TPS yang bermasalah, terutama di lokasi banyak warga tidak menerima formulir meskipun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jika memang C6 ini sengaja ditahan-tahan, tidak diberikan, lalu penyelenggara Pilkada tidak netral, kemudian data orang-orang yang sudah meninggal sengaja dimasukkan, maka Pilkada ini bisa kita nyatakan cacat hukum. Banyak hak-hak masyarakat yang dirugikan,” katanya.
Tim Hukum RIDO juga berencana melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Pengamat: Jika Pilkada satu putaran maka pemerintah ingin bersama PDIP
Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butar-Butar menilai KPU Jakarta telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu, khususnya pasal 15 yang mengharuskan KPU bertindak profesional.
“Dengan tidak datangnya Formulir C6 atau undangan tersebut, berarti masyarakat tidak dilayani secara profesional,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan data dan menyusun kajian hukum terkait persoalan ini.
“Tim hukum akan melaporkan KPU Jakarta dan Jakarta Timur ke DKPP dalam waktu dekat. Karena ini sedang kami kaji, mudah-mudahan dalam 1-2 hari selesai kajian kami,” katanya.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024