Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya menjelaskan tersangka berinisial A alias M yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus judi online ditangkap di Yogyakarta karena tempat pelariannya di sana.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa.
“Dia lari, tempat pelarian ya, dia sewa apartemen di Kawasan Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta,” katanya.
Ade Ary juga menyebut, A ditangkap di apartemen tersebut pada Minggu (17/11) dinihari beserta sejumlah barang bukti.
Jumlah tersangka kasus judi daring (online/judol) yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komdigi menjadi 23 orang, menyusul penangkapan satu tersangka pada Minggu (17/11) di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
“Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap pada Minggu, 17 November 2024 pukul 03.00 di Patraland Amarta Apartemen, Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY,” katanya.
Ade Ary menjelaskan penangkapan A alias M ini menjadi pelengkap dari dua tersangka sebelumnya yang telah ditangkap yaitu A dan AK.
“Mereka bertiga adalah orang-orang yang berperan mengumpulkan ‘website’ judi online, mengumpulkan uang setoran, memverifikasi agar tidak terblokir serta sebagai pengatur operasionalisasi kejahatan yang dilakukan oleh seluruh tersangka,” katanya.
Ade Ary menambahkan, pihaknya terus melakukan penyidikan secara intensif, sebagaimana komitmen Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, baik dari sisi oknum internal Komdigi, bandar dan pihak-pihak lainnya.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024