Bloomberg Technoz, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memulai penonaktifan KTP pada April 2024, khususnya bagi warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.
Untuk itu, cara cek status Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi sorotan publik di tengah kabar tentang rencana penonaktifan 94 ribu KTP Jakarta ini.
Untuk memeriksa status NIK, warga DKI Jakarta dapat mengunjungi situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta melalui tautan berikut: https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa status NIK:
- Kunjungi situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
- Halaman akan menampilkan keterangan “Cek Pembekuan Warga”
- Ketikkan 16 digit NIK pada kolom “NIK”
- Masukkan lima angka atau huruf captcha pada kolom “Captcha”
- Klik tombol “Cari Data Pembekuan”
Jika NIK tidak dibekukan, akan muncul informasi yang menyatakan “NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili”.