@Covid-19
3.690 Orang WNI Terkonfirmasi Covid-19 di Luar Negeri



Telegraf – Jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang terkonfirmasi Covid-19 di luar negeri mencapai 3.690 orang.
Seperti dilansir dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada Kamis (04/03/2021), terdapat penambahan WNI terkonfirmasi Covid-19 sejumlah 13 orang, yakni di Singapura (12 WNI) dan Mozambique (1 WNI).
Total WNI terkonfirmasi Covid-19-19 di luar negeri yakni 3.690 orang, dengan rincian 2.809 sembuh, 172 meninggal, dan 709 dalam perawatan.
Berikut rincian WNI terkonfirmasi Covid-19 di luar negeri:
1. Aljazair: 12 WNI (sembuh)
2. Albania: 1 WNI (stabil)

3. Amerika Serikat: 188 WNI (137 sembuh, 26 stabil, 25 meninggal)
4. Arab Saudi: 270 WNI (89 sembuh, 80 stabil, 101 meninggal)
5. Australia: 11 WNI, (10 sembuh, 1 stabil)
6. Austria: 3 WNI (2 sembuh, 1 stabil)
7. Azerbaijan: 15 WNI (11 sembuh, 4 stabil)
8. Bahrain: 35 WNI (sembuh)

9. Bahamas: 1 WNI (sembuh)
10. Bangladesh: 6 WNI (5 sembuh, 1 stabil)
11. Belanda: 27 WNI (21 sembuh, 1 stabil, 5 meninggal)
12. Belgia: 11 WNI (6 sembuh, 5 stabil)
13. Bosnia dan Herzegovina: 3 WNI (sembuh)
14. Brunei Darussalam: 8 WNI (7 sembuh, 1 stabil)
15. Ceko: 8 WNI (2 sembuh, 6 stabil)
16. Chile: 1 WNI (stabil)
17. China: 1 WNI (sembuh)
18. Denmark: 5 WNI (2 stabil, 3 sembuh)
19. Ekuador: 1 WNI (sembuh)
20. Ethiopia: 6 WNI (5 sembuh, 1 stabil)
21. Filipina: 33 WNI (sembuh)
22. Finlandia: 3 WNI (2 sembuh, 1 stabil)
23. Ghana: 1 WNI (meninggal)
24. Hongaria: 22 WNI (21 sembuh, 1 stabil)
25. Hong Kong: 270 WNI (267 sembuh, 3 stabil)
26. India: 75 WNI (sembuh)
27. Inggris: 106 WNI (98 sembuh, 2 stabil, 6 meninggal)
28. Irlandia: 2 WNI (sembuh)
29. Italia: 29 WNI (26 sembuh, 3 stabil)
30. Jepang: 35 WNI (4 sembuh, 31 stabil)
31. Jerman: 36 WNI (11 sembuh, 22 stabil, 3 meninggal)
32. Kamboja: 19 WNI (16 sembuh, 3 stabil)
33. Kanada: 10 WNI (7 sembuh, 3 stabil)
34. Kazakhstan: 5 WNI (sembuh)
35. Korea Selatan: 183 WNI (149 sembuh, 34 stabil)
36. Kuba: 2 WNI (1 sembuh, 1 stabil)
37. Kuwait: 189 WNI (177 sembuh, 6 stabil, 6 meninggal)
38. Lebanon: 1 WNI (stabil)
39. Libya: 1 WNI (meninggal)
40. Madagaskar: 1 WNI (stabil)
41. Maladewa: 22 WNI (9 sembuh, 12 stabil, 1 meninggal)
42. Makau (RRT): 3 WNI (sembuh)
43. Malaysia: 168 WNI (52 sembuh, 114 stabil, 2 meninggal)
44. Makedonia Utara: 2 WNI (1 sembuh, 1 stabil)
45. Meksiko: 3 WNI (1 sembuh, 2 stabil)
46. Mesir: 40 WNI (32 sembuh, 8 stabil)
47. Mozambique: 2 WNI (sembuh)
48. Myanmar: 2 WNI (sembuh)
49. Namibia: 1 WNI (sembuh)
50. Nigeria: 2 WNI (sembuh)
51. Oman: 20 WNI (2 sembuh, 18 stabil)
52. Pakistan: 34 WNI (33 sembuh, 1 stabil)
53. Panama: 4 WNI (sembuh)
54. Peru: 12 WNI (11 sembuh, 1 stabil)
55. Polandia: 1 WNI (stabil)
56. Portugal: 15 WNI (stabil)
57. Prancis: 4 WNI (3 sembuh, 1 stabil)
58. Rumania: 12 WNI (sembuh)
59. UEA: 124 WNI (114 sembuh, 5 stabil, 5 meninggal)
60. Uzbekistan: 19 WNI (13 sembuh, 5 stabil, 1 meninggal)
61. Qatar: 250 WNI (221 sembuh, 28 stabil, 1 meninggal)
62. Rusia: 32 WNI (31 sembuh, 1 stabil)
63. Serbia: 2 WNI (stabil)
64. Singapura: 581 WNI (558 sembuh, 21 stabil, 2 meninggal)
65. Siprus: 1 WNI (sembuh)
66. Slovenia: 2 WNI (sembuh)
67. Spanyol: 31 WNI (30 sembuh, 1 meninggal)
68. Sri Lanka: 4 WNI (3 stabil, 1 stabil)
69. Sudan: 21 (sembuh)
70. Suriah: 37 WNI (35 sembuh, 2 stabil)
71. Suriname : 3 WNI (sembuh)
72. Swedia: 1 WNI (stabil)
73. Swiss: 3 WNI (stabil)
74. Taiwan: 169 WNI (35 sembuh, 134 stabil)
75. Thailand: 3 WNI (1 sembuh, 2 stabil)
76. Timor Leste: 3 WNI (1 sembuh, 2 stabil)
77. Tunisia: 14 WNI (stabil)
78. Turki: 133 WNI (90 sembuh, 39 stabil, 4 meninggal)
79. Uzbekistan: 19 WNI (18 sembuh, 1 meninggal)
80. Vatikan: 32 WNI (23 sembuh, 9 stabil)
81. Vietnam: 1 WNI (stabil)
82. Yordania: 58 WNI (42 sembuh, 15 stabil, 1 meninggal)
83. Kapal Pesiar: 194 WNI (179 sembuh, 9 stabil, 6 meninggal).
Photo Credit : Dokter sedang memberikan penanganan kepada penderita suspect Covid-19 di Provinsi Jiangshu, Wuhan. XINHUA/Xiao Yijiu

Di bawah kekuasaan kapitalisme, tidak ada yang dapat menghentikan degradasi moral pers.



@Covid-19
Masih Mau Nekad Mudik, Sanksi Ini Mengancam Anda


Telegraf – Pemerintah melarang mudik selama periode 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh moda transportasi, di antaranya kendaraan pribadi, kereta api, kapal laut, dan udara.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menjelaskan, masyarakat yang nekat mudik lewat jalur darat menggunakan kendaraan pribadi akan diminta untuk putar balik. Sementara, kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang ketahuan mengangkut penumpang juga akan dikenakan sanksi.
“Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan yang digunakan untuk mengangkut penumpang nanti akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian, baik penilangan dan tindakan lain sesuai UU yang ada,” ungkap Budi dalam konferensi persnya, Kamis (08/04/2021).
Budi memaparkan ada jenis kendaraan tertentu yang tetap bisa bepergian selama periode larangan mudik ini. Beberapa jenis kendaraan tersebut, yakni kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, dan kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia.
Sementara, jenis kendaraan yang tetap boleh beroperasi di angkutan penyeberangan adalah kendaraan pengangkut logistik dan obat-obatan, kendaraan pengangkut petugas operasional pemerintahan dan petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Laut Agus Purnomo mengatakan larangan operasional untuk transportasi laut berlaku untuk semua kapal penumpang. Namun, ada beberapa pengecualian, seperti kapal penumpang untuk pekerja imigran, kapal pesiar yang dioperasikan asing, dan kapal yang membawa bahan pokok.
Agus menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada operator yang melanggar aturan larangan mudik tahun ini. Sanksi itu berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan hingga pencabutan izin usaha perusahaan angkutan laut.
“Ini sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto menyatakan pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada maskapai yang melakukan pelanggaran selama periode larangan mudik ini. Mereka akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menambahkan ada sanksi administratif yang akan diberikan kepada penyelenggara perkeretaapian jika melanggar aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Ia akan mengawasi aturan ini bersama Balai Teknik Perkeretaapian, Satgas Penanganan Covid-19, Polri, TNI, dan pemerintah daerah (pemda).
Truk dan Ambulan Juga Akan Diperiksa
Selain mobil, bus dan sepeda motor, polisi juga akan memeriksa truk, mobil boks hingga ambulans terkait larangan mudik, di titik-titik penyekatan, di Jakarta dan sekitarnya.
“Dilakukan pemeriksaan setiap kendaraan yang lewat, termasuk baik truk, ambulans dan lain-lain,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo, Jumat (09/04/2021).
Dikatakan Sambodo, Ditlantas Polda Metro Jaya, menyiagakan sekitar 380 personel untuk melakukan pengamanan dan pemeriksaan di delapan titik sementara penyekatan terhadap kendaraan penumpang terkait larangan mudik, setiap hari.
“380 (personel) setiap hari, tapi kalau nanti titiknya bertambah pasti kita akan tambah lagi,” ungkapnya.
Penyekatan Jalur Tikus
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga bakal melakukan penjagaan, pengamanan, dan penyekatan di jalur-jalur tikus atau jalan alternatif terkait larangan mudik Lebaran tahun ini.
“Penjagaan di setiap jalur tikus. Jalur-jalur tikus sudah dipetakan dan dibuatkan juga penyekatan,” imbuh Sambodo.
Dikatakan Sambodo, saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan delapan titik pengamanan dan penyekatan di jalan tol arah Cikampek dan arah Merak, kemudian di jalan arteri Harapan Indah, Kota Bekasi, Jati Uwung, Tangerang Kota serta Kedung Waringin Kabupaten Bekasi. Kemudian, di tiga terminal bus Pulogebang, Kampung Rambutan dan Kalideres.
“Sementara ada delapan titik, tapi nanti kita survei lagi. Ya, dua di jalan tol, tiga di jalan arteri dan tiga di terminal,” terangnya.
Menurutnya, titik-titik penyekatan itu kemungkinan akan bertambah lagi. Polisi masih akan terus melakukan survei sebelum pelaksanaan penyekatan larangan mudik tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
“Ada kemungkinan tambahan titik penyekatan. Nanti menjelang tanggal 6 Mei kita akan survei lagi untuk menentukan titiknya yang fix,” pungkasnya.
Photo Credit: Pemerintah melarang mudik selama periode 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh moda transportasi, di antaranya kendaraan pribadi, kereta api, kapal laut, dan udara. ANTARA/Asep Fathulrahman

Journalismus würde auch wieder etwas besser, wenn seine Vertreter die Sprache beherrschten, statt sich ihrer bloss zu bedienen.

@Covid-19
Hukum Test Swab Saat Puasa, Ini Kata MUI


Telegraf – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum rapid test antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab. Aktivitas itu dinilai tak membatalkan ibadah puasa, sehingga dapat dilakukan pada siang hari.
“Kemarin sudah dirapatkan, hasilnya tes swab intinya tidak membatalkan puasa,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin Abdul Fatah, Kamis (08/04/2021).
Ia menjelaskan swab test boleh dilakukan lantaran pengambilan sampel pada nasofaring atau bagian atas tenggorokan yang ada di belakang hidung, dan orofaring atau saluran antara mulut dan tenggorokan, tidak menyebabkan cairan masuk ke dalam tubuh hingga muntah.
“Pertimbangannya memang tidak ada hal-hal yang membatalkan puasa. Memasukkan lidi menyerupai korek kuping itu melalui hidung dan melalui mulut itu kedalamannya tidak sampai membuat orang muntah begitu kan. Hanya sifatnya paling maksimal merangsang untuk muntah saja,” jelasnya.
Selain itu, alat sejenis cotton bud atau kapas lidi yang digunakan untuk mengambil sampel lendir termasuk kategori benda padat sehingga tidak membuat ibadah puasa menjadi batal. Hasanuddin mengaku pihaknya juga telah meminta saran dari ahli kesehatan untuk memutuskan fatwa ini.
“Pernah saya tanyakan, di ujung lidi itu sama sekali tidak ada atau ada cairan atau apa begitu. Nah, menurut ahli tidak ada sama sekali, kering, jadi tidak apa-apa,” imbuhnya.
Meskipun demikian, dia mengaku bahwa fatwa tersebut masih disusun sehingga belum disiarkan kepada publik. Secepatnya, MUI akan mengeluarkan fatwa tersebut agar dapat dijadikan pedoman bagi pelaksanaan tes swab di lapangan.
Selain swab test, MUI sebelumnya juga menetapkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, vaksinasi Covid-19 dilakukan dengan cara injeksi intramuskular.
Intramuskular sendiri merupakan teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Tindakan ini, menurutnya, boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadhan dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.
Photo Credit: Petugas Puskesmas Kecamatan Gambir melakukan tes usap (swab test) ke pedagang di Pasar Thomas, Jakarta, Rabu (17/6/2020). Pemeriksaan tes usap di sejumlah pasar secara langsung tersebut dilakukan guna memutus rantai penularan Covid-19. ANTARA/Muhammad Adimaja

“A serious and good philosophical work could be written consisting entirely of jokes.” ― Ludwig Wittgenstein

@Covid-19
8,5 Juta Masyarakat Indonesia Telah Divaksin Covid-19


Telegraf – Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nadia Tarmizi mengatakan per hari Minggu (04/04/2021), bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 telah mencapai 12,5 juta dosis suntikan vaksin.
“Cakupan dosis pertama mencapai 21,33 persen dari target 40 juta sasaran vaksinasi tahap pertama dan kedua. Kurang lebih 8,5 juta masyarakat Indonesia telah mendapatkan suntikan vaksin Covid-19,” kata Nadia melalui konferensi pers secara virtual Minggu (04/04/2021).
Nadia mengatakan, untuk selanjutnya pemerintah akan meningkatkan jumlah cakupan vaksinasi untuk segera mencapai kekebalan kelompok (herd immunity) bagi 181,5 juta masyarakat Indonesia.
Pemerintah juga mendorong semua lapisan masyarakat untuk mensosialisasikan pentingnya vaksinasi Covid-19 terutama kepada kelompok lanjut usia (lansia), yang memiliki resiko kematian dan kesakitan lebih besar tiga kali dari populasi kelompok lainnya.
Hingga saat ini, kelompok lansia yang sudah menerima vaksinasi Covid-19 sebesar delapan persen. Nadia mengatakan terkait hal ini, ada beberapa kendala untuk mengakses pos pelayanan vaksinasi.
“Pertama kemungkinan masih ada rasa takut dari lansia untuk keluar rumah dan melakukan aktifitas di luar rumah. Kedua, adanya keterbatasan fisik lansia untuk menuju centra vaksinasi, dan masih terbatasnya melakukan pendaftaran secara elektronik,” ungkapnya.
Photo Credit: Pemberian vaksinasi Covid-19 pada lansia kini mulai dilakukan secara serentak. FILE/Kemenkes

Jurnalisme membuat para pembacanya bisa menjadi saksi sejarah, karya fiksi memberi kesempatan kepada pembacanya untuk menghidupkannya.


Fasilitas Publik Rusak Akibat Gempa Malang, Berikut Ini Rinciannya
IZI Jabar Luncurkan Program Booking Berkah Ramadhan

Ahmad Ariph Berbuat Aksi Tak Terpuji pada Ibu Kandung, Astaga

Isak Tangis Warga Toraja Tak Terhindarkan Saat Dua Jenazah Guru Tiba di RSUD Mimika

Mantan Koki Kerajaan Inggris Bongkar Rahasia Kebiasaan Pangeran Philip di Meja Makan : Okezone Lifestyle

Usai Tinjau Serbuan Amfibi Marinir, KSAL Resmikan Puslatpurmar-9 Dabo Singkep
Tiga Kantor Desa dan Gedung Kecamatan Durenan Trenggalek Rusak Akibat Gempa 6,7 Magnitudo

Bekap Alter Ego, Bigetron Alpha Ambil Alih Puncak Klasemen MPL ID Season 7

Rep. Matt Gaetz Menghadapi Pemeriksaan Etika Rumah saat Investigasi Federal Meluas

Luncurkan Program ‘Berjuta Selawat’, Gubernur Sumsel: Usaha Harus Dibarengi Doa

Tiba-tiba Muncul, Istri Pejabat Bugil Pas Lagi Rapat Virtual

Nonton Film Porno, Pria Ini Menguak Rahasia Mengejutkan

Kasus Suap Proyek di Indramayu, Anggota DPRD Jabar Segera Disidang

HBO’s Exterminate All the Brutes Is a Radical Masterpiece About White Supremacy, Violence and the History of the West

Skandal Istri Siri, Kuasa Hukum Bantah Profesor M Nikah dengan Miss Landscape 2019

Perempuan Rentan Terjerumus Aksi Radikalisme dan Teroris

Aplikasi Dokkes Presisi, Cara Polri Perbarui Data Corona di Internal

Pihak Era Setyowati Tantang Prof M Tampil Ke Publik : Okezone Celebrity

Boys Keep Flirting With Each Other on Chinese TV But Never Fall in Love

Di Mana Sebenarnya Pulau Madripoor di Serial Marvel “The Falcon and The Winter Soldier”?
Trending Dari BuzzFeed
-
VIRAL4 hari ago
Tiba-tiba Muncul, Istri Pejabat Bugil Pas Lagi Rapat Virtual
-
VIRAL4 hari ago
Nonton Film Porno, Pria Ini Menguak Rahasia Mengejutkan
-
FEED4 hari ago
Kasus Suap Proyek di Indramayu, Anggota DPRD Jabar Segera Disidang
-
FEED3 hari ago
HBO’s Exterminate All the Brutes Is a Radical Masterpiece About White Supremacy, Violence and the History of the West
-
FEED4 hari ago
Skandal Istri Siri, Kuasa Hukum Bantah Profesor M Nikah dengan Miss Landscape 2019
-
HEADLINE7 hari ago
Perempuan Rentan Terjerumus Aksi Radikalisme dan Teroris
-
FEED5 hari ago
Aplikasi Dokkes Presisi, Cara Polri Perbarui Data Corona di Internal
-
FEED3 hari ago
Pihak Era Setyowati Tantang Prof M Tampil Ke Publik : Okezone Celebrity
-
ASIA PASIFIK5 hari ago
Boys Keep Flirting With Each Other on Chinese TV But Never Fall in Love
-
HEADLINE5 hari ago
Di Mana Sebenarnya Pulau Madripoor di Serial Marvel “The Falcon and The Winter Soldier”?
-
Olahraga6 hari ago
Meski Jadi Pemain Terbaik AC Milan, Hernandez Terus Lakukan Kesalahan Fatal
-
@Covid-196 hari ago
8,5 Juta Masyarakat Indonesia Telah Divaksin Covid-19